Minggu, 09 November 2014

BAB III : Bentuk-Bentuk Badan Usaha

                                          


Bentuk Bentuk Badan Usaha
Bentuk Yuridis

Usaha Bisnis dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal bentuk-bentuk badan usaha, yaitu :

a. Perusahaan perseorangan
  Perusahaan perseorangan merupakan bentuk usaha yang kepemilikannya dan pengelolanya di tangani oleh satu orang. Dari sisi pengelolanya, perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang terjadi di dalam perusahaan tersebut.
Keuntungan dari perusahaan perseorangan ini adalah sebagai berikut :
  1. Penanganan aspek hukum yangminimal
  2. mudah di bentuk dan di bubarkan
  3. kebanggaan dan kepuasan dapat memimpin perusahaan sendiri
  4. Tidak di kenakan pajak berganda
  5.  motivasi yang tinggi
Kelemahan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
  1. Keterbatasan sumber daya modal
  2. kemampuan manajemen terbatas
  3. Tanggung jawab tidak terbatas atas resiko kerugian
  4. Pertumbhuan terbatas
  5. kontiniutas kapasitas kerja karyawan terbatas.
b. Firma
 Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapatkan keuntungan/kerugian akan di bagi rata. 
c. Perseroan Komanditer
  Persekutuan komanditer atau anggota pengurus adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut :
  • Sekutu komplementer (General Partner), yaitu sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar di banding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
  • Sekutu Komanditer, yaitu anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada general partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan di beri jaminan sebesar modal yang di setor sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang di bagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
d. Perseroan Terbatas (PT)
 Perseroan terbatas merupakan bentuk yang banyak di pilih, terutama untuk bisnis-bisnis yang  besar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang di sebut deviden. Selain berasal dari saham, modal PT juga dapat berasala dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh dari pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan utung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT) yaitu :
  • Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisiensi
  • Saham dapat di perjual-belikan dengan relatif mudah
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  • Tebatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
  • Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas
Kelemahan Perseroan terbatas (PT), Yaitu :
  • Biaya pendirian relatif mahal
  • Kurangnya hubungan yang efektif di antara pemilik saham.
  • Rahasianya tidak terjamin
  • Pengenaan pajak berganda
  • Permasalahan administrasi yang rumit
  • kesulitan untuk membubarkan diri
  • Adanya kemungkinan akan muncul konflik antara pemegang saham dengan dewan direksi

e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara (BUMN) adalah bentuk usaha apapun yang sebagian atau keseluruhan modalnya milik pemerintah, kecuali di tentukan lain oleh undang-undang. BUMN adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah baik pusat maupun daerah. 
 Ciri-ciri utama BUMN :
  • Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
  • Berstatus badan hukum dan di atur berdasarkan undang-undang
  • Pada umumnya bergerak di bidang jasa-jasa vital.
  • Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
  • dapat di tuntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata
  • Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
  • Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan laba rugi untuk di sampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN di golongkan menjadi 3 jenis, yaitu :
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
 Perjan adalah badan usaha milik negara yang modal keseluruhannya di miliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,sehingga selalu rugi. Sekarang sudah tidak ada lagi BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya beban untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Ciri- ciri Perjan :
a. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
b. Merupakan bagian dari suatu departemen dalam pemerintah
3. Di pimpin oleh suatu kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen yang bersangkutan
4. Status karyawannya adalah pegawai negeri

2. Perum (Perusahaan Umum)
 Perum adalah perjan yang telah di rubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Contoh dari perum adalah pegadaian, perum Damri, Perum ANTARA.

3. Perusahaan Perseroan (Persero)
 Perusahaan ini modalnya terdiri dari saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta dan luar negeri.
f. Koperasi
 Koperasi adalah badan usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Menurut UU perkoperasian No 12 tahun 1969, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Di lihat dari lingkungannya koperasi terbagi menjadi :
1.Koperasi Sekolah
2. Koperasi Unit Desa (KUD)
3. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
4. Koperasi Simpan Pinjam
5.Koperasi Produksi
6. Koperasi Konsumsi

Prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaannya bersifat sukarela
2. Keanggotannya terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak di bagi
5. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
6. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
7. Pengelolaan bersifat demokratis
8. Pendidikan anggota
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.

4. Lembaga Keuangan
 Lembaga keuangan adalah  badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan di salurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.Lembaga keuangan di bedakan menjadi 2, yaitu :
 a. Lembaga keuangan bank
 b. Lembaga keuangan non bank

a. Lembaga Keuangan Bank 
 Adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dan dari masyarakat secara langsung. Fungsi Perbankan yaitu : Alat pemerintah untuk menjaga menstabilkan ekonomi moneter dan keuangan. Peran perbankan :
  1.  Hubungan luar negeri : jambatan dengan dunia internasional dalam lalu lintas devisa, moneter dan perdagangan serta membantu terjadinya ekspor-impor, pariwisata dan transfer uang.
  2.  Hubungan delam negeri : memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan keuangan.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank :
  • Bank umum
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
 b. Lembaga keuangan Non Bank
 Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dana dari masyarakat secara tidak langsung.  Tujuan di dirikan lembaga keuangan non bank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan Non bank:
 1. Lembaga Pembiayaan
  - Sewa guna usaha (Leasing)
  - Modal ventura
  - Anjak piutang
  - Pembiayaan konsumen
  - Kartu kredit
  - Perdagangan surat beharga
2. Perusahaan perasuransian
3. Dana pensiun
4. Perusahaan efek
5. Reksa dana
6. Perusahaan penjamin

Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi

Pengertian Penggabungan
 Penggabungan adalah bentuk usaha penggabungan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai satu upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan usaha pada dasarnya di pengaruhi berbagai faktor, Yaitu :
 a. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
 b. mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis.

Bentuk-bentuk penggabungan :
1. Penggabungan Vertical-Integral, yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap yang produksi yang berbeda.
2.Penggabungan Horizontal-Paralelis, yaitu Bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkat yang sama.
3. Sindikat, yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang dengan melaksanakan suatu proyek
4. concern, yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
5. Joint Venture, Yaitu Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6. Trade Association, Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan anggota dan bukan mencari laba.
7. Kartel, yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian yang bersama.
8. Gentelemen's Agreement  yaitu persetujuan beberap produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan di antara mereka.

Pengkhususan Perusahaan
 Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya di serahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat di bedakan menjadi :
 - Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya menghasilkan makanan kaleng saja.
 - Diferensiasi, yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi.

Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
 Trust merupakan suatu penggabungan/kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-saham nya kepada trustee (orang kepercayaan) yang menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
 Holding company/perusahaan induk yaitu perusahaan yang berbentuk coorporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa saham perusahaan lain. Holding company terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horizontal
3. Kartel
 Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
 Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk menyelesaikan suatu proyek.
5. Concern
 Concern adalah bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan holding. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
 Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama joint venture adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi seluler bagi segmen yang sering berpergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan seluler di dalam negeri.
7. Trade Association
 Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan anggotanya dan bukan mencari laba.
8. Gentelement's Agreement
 Yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksug mengurangi persaingan di antara mereka.

Cara-Cara Penggabungan
1. Consolidation/konsilidasi
  Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama di tutup
2. Merger
 Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil satu alih atau beberapa PT lainnya. PT yang di ambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
 Adalah kerja sama antara duan atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang kita miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
4. Akusisi
 Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama pada kegiatan.

Alasan Penggabungan Perusahaan
* Karena salah satu perusahaan terjadi kebangkrutan
* Karena salah satu perusahaan kekurangan modal
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan di bidang tertentu
* Agar parusahaan tidak menanggung sendiri kerugiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar